- IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu prosedur perizinan yang penting dan wajib dipenuhi oleh setiap masyarakat yang akan melakukan pembangunan agar desain bangunan dan pelaksanaannya sesuai dengan rencana tata ruang yang ada dan syarat – syarat yang berlaku. IMB bagi masyarakat akan memberikan rasa aman berupa jaminan kepastin hukum terhadap bangunannya untuk terhindar dari gugatan pihak lain
setelah bangunan berdiri.
Namun Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam peraturannya, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan. Untuk bangunan yang sudah terlanjur dibuat sebelum pemberlakuan PBG, tak perlu khawatir. Pasalnya, IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhir izinnya.
- PERBEDAAN IMB DAN PBG
Perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohon izin sebelum membangun bangunan. PBG tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu. Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut. Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, social dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sangsi. Hal ini berbeda denganIMB yang tidak ada sanksi.
Perbedaan selanjutnya, IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izian mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan. Sementara PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototype atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran IMB, sementara di PBG ada.
- Cara untuk memperoleh PBG :
PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
1. Tahap Pendaftaran
Ketika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG. Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.
2. Tahap Pemeriksaan Dokumen yang Diajukan
Dokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen.
- Sangsi PBG :
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF bangunan gedung
h. pencabutan SLF bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. Jadi Kewajiban untuk melengkapi setiap pembanguna rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.
- Bagian Konstruksi Bangunan Yang Wajib Ada Di Rumah Dan Fungsinya
Di bawah ini penjelasan singkat mengenai bagian-bagian dari bangunan bawah antara lain sebagai berikut.
1. Pondasi
Pondasi merupakan bagian dari bangunan bawah yang berhubungan langsung dengan tanah yang keras. Kegunaan pondasi yang utama yaitu menahan seluruh beban bangunan dan meneruskannya ke tanah di sekitarnya. Oleh karena itu, konstruksi pondasi ini harus benar-benar kokoh. Menurut tingkat kedalaman pembuatannya, ada 2 jenis pondasi yaitu pondasi dangkal dan pondasi dalam. Sedangkan berdasarkan bahan bakunya, pondasi terdiri atas pondasi bata, pondasi batu kali, serta pondasi beton. Pembuatan pondasi yang tepat harus memperhatikan aspek-aspek pendukung kekuatan pondasi tersebut.
2. Balok Sloof.
Balok sloof adalah bagian dari bangunan bawah yang terletak di atas pondasi. Balok ini berfungsi untuk meneruskan beban bangunan menuju ke pondasi. Adanya sloof juga memudahkan para pekerja untuk membangun dinding di atasnya. Balok sloof terbuat dari campuran baja dan beton. Di sini baja berperan sebagai penguat struktur serta beton berguna untuk meredam gaya geser. Balok beton biasanya dibuat dengan struktur beton bertulang yang banyak diaplikasikan dalam pendirian rumah, gedung, jalan, dan jembatan. Terdapat dua macam sloof yakni sloof struktur untuk mengikat bagian bawah kolom dan sloof praktis untuk dudukan pasangan dinding yang belum diikat sloof struktur.
Comments are closed